Korupsi di Bappeda Siak, Hukuman Yan Prana Jaya Dikurangi Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jadi 2 Tahun
Hukuman Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak dikurangi oleh PT Pekanbaru dari semula 3 tahun menjadi 2 tahun kurungan penjara.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribupekanbaru.com/Rizky Armanda
Yan Prana Jaya (baju putih) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan, Rabu (30/6/2021)
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
