Berita Pelalawan
Kejari Pelalawan Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau, 20 Saksi Diperiksa
Calon tersangka dugaan pungli di Desa Bagan Limau sudah dibidik Kejari Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
"Dalam proses penyidikan ini akan ditentukan siapa calon tersangkanya. Kita berharap semua proses berjalan lancar dan pasti akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah ini berawal dari laporan yang diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan.
Kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.
Tim intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyelidikan.
Sementara ini, kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lapangan.
Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per persil.
Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Baga Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.
Padahal, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya.
Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu saja untuk kebutuhan tertentu.
Jika lebih dari angka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah pidana korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
