Dukun Cabul di Medan, Gauli Korban Sebagai Syarat Kesembuhan
Korban diterima oleh pelaku dan masuk ke kamar. Di kamar itu, pelaku memijat korban sambil menonton video porno.
"Dalam kasus ini, petugas kami telah memeriksa lima orang saksi, menyita barang bukti, visum dan lainnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kombes Hadi Wahyudi.
Sementara itu, Syam mengaku telah membuka praktek mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. "Sudah sembilan tahun buka pengobatan," katanya.
Ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
"Tidak menyetubuhi. Cuma sekali," ungkapnya sembari menambahkan kalau dirinya pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta.
SUMBER: https://medan.tribunnews.com/2021/11/02/dukun-cabul-ini-setubuhi-anak-pasiennya-dengan-modus-bisa-sembuhkan-penyakit-ayah-korban?page=all.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa | Editor: Royandi Hutasoit
