Beginilah Pengakuan Kakak Beradik yang Diduga Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Terungkap Fakta Ini
Pengakuan keduanya disamapiakn kepada tetangga. Kakak beradik ini memilih kabur dari rumah. Saat ditemukan mereka terlihat seperti ini
Sebelumnya, diamankan sebanyak 4 orang pelaku yang berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65). Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Sekitar pukul 14.40 WIB, tim klewang Polresta Padang kembali mengamankan diduga pelaku dengan panggilan inisial A (16) dan I (18).
Inisial A (16) dan I (18) mengaku sebagai kakak sepupu dari kedua korban. Inisial I (18) mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang diprasangkakan kepadanya.
Sedangkan, pelaku inisial A (26) mengaku pernah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap korban saat berada di rumah.
"Saat ini kita telah mengamankan sebanyak 6 orang lelaki yang diduga persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ini merupakan kakek, paman, kakak kandung, dan tetangga korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang.
Baca juga: Minta Variasi Posisi Hubungan Badan, Wanita Gemuk Cantik Meninggal Dunia Saat Posisi Depan
Ia mengatakan, semua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda dikarenakan ada yang bekerja di Pasar Raya dan ada yang sedang di rumah.
Kata dia, korban sendiri masih berumur 5 tahun dan yang satunya lagi 7 tahun. Diduga para pelaku sudah sering melakukan tindak pidana ini terhadap korban.
"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya. Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," ujarnya.
Ia mengatakan, perkara ini terungkap saat korban ketakutan saat berada di rumah kemudian pergi ke tempat tetangganya.
Lebih lanjut ungkapnya, semula korban sempat menceritakan kejadian ini kepada tetangganya.
Update Pencabulan Kakak Beradik
Dilansir TribunPadang.com, update kasus kakak adik bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga jadi korban tindak pencabulan makin terungkap kasusnya.
Tim Klewang Polresta Padang menangkap dua terduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (17/11/2021).
Sebelumnya, diamankan sebanyak 4 orang pelaku yang berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65). Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Sekitar pukul 14.40 WIB, tim klewang Polresta Padang kembali mengamankan diduga pelaku dengan panggilan inisial A (16) dan I (18).
