Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beginilah Pengakuan Kakak Beradik yang Diduga Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Terungkap Fakta Ini

Pengakuan keduanya disamapiakn kepada tetangga. Kakak beradik ini memilih kabur dari rumah. Saat ditemukan mereka terlihat seperti ini

Editor: Budi Rahmat
pixabay
ilustrasi dipaksa melkaukan hubungan badan 

Inisial A (16) dan I (18) mengaku sebagai kakak sepupu dari kedua korban. Inisial I (18) mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang diprasangkakan kepadanya.

Sedangkan, pelaku inisial A (26) mengaku pernah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap korban saat berada di rumah.

"Saat ini kita telah mengamankan sebanyak 6 orang lelaki yang diduga persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ini merupakan kakek, paman, kakak kandung, dan tetangga korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda mengatakan, semua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda karena ada, yang bekerja di Pasar Raya dan ada yang sedang di rumah.

"Ada juga anak-anak yang kita amankan diduga terlibat dalam perkara ini," ujar Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, korban sendiri masih berumur 5 tahun dan yang satunya lagi 7 tahun.

Baca juga: Marlina Ngaku Ayah Taqi Malik Paksa Hubungan Badan 10 Kali Sehari, Jawaban Mansyardin: Itu Rahasia

Sampai sejauh ini pihaknya menduga para pelaku sudah sering melakukan tindak pidana ini terhadap korban.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya. Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," ujar Kompol Rico Fernanda.

Masih di Bawah Umur

Sebelumnya, enam lelaki diduga mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Pelaku yang diamankan berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65), yang saat ini sudah diamankan di Polresta Padang.

Hingga Rabu (17/11/2021) hari ini, perkara tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan korban adik dan kakak, masing-masing berumur 5 tahun dan 7 tahun.

"Kami dari Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 4 lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, para pelakunya sendiri terdiri dari kakek, paman, kakak, dan tetangganya sendiri.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved