Dugaan Penganiayaan Siswa di SMK Dirgantara Batam, Polda Kepri Telah Periksa 16 Saksi
Meski belum menetapkan tersangka, pihak Polda Kepri hingga kini telah memeriksa 16 saksi terkait dugaan kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berjalan.
Hingga kini Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri sudah memeriksa 16 orang saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian menyebutkan hingga saat ini sebanyak 16 orang yang terkait kasus dugaan penganiayaan telah diminta keterangan.
Selain korban, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya orang tua korban, termasuk pihak pengawas sekolah.
Serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Sejumlah orang tua peserta didik SPN Dirgantara sebelumnya membuat laporan ke Polda Kepri, Jumat (19/11/2021).
Beberapa orang tua murid itu diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian.
Usai melakukan konsultasi hukum perwakilan orang tua murid langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.
Perwakilan orangtua murid tersebut didampingi oleh KPPAD Kota Batam dan UPTD PPA Provinsi Kepri shalter Batam.
Ketua UPTD PPA Provinsi Kepri shelter Batam, Tetmawati Lubis saat mengatakan kedatangan pihaknya untuk mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan.
Di tempat yang sama ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengatakan bahwa kedatangan pihaknya mendampingi orang tua korban dan korban ke Polda Kepri.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orangtua murid dugaan kekerasan terhadap siswa langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.
Untuk laporan hari ini, ada lima orang tua anak murid yang datang melapor.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan korban.
Tak sampai di situ, pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan orangtua pelapor.
