Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Penganiayaan Siswa di SMK Dirgantara Batam, Polda Kepri Telah Periksa 16 Saksi

Meski belum menetapkan tersangka, pihak Polda Kepri hingga kini telah memeriksa 16 saksi terkait dugaan kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.

Editor: CandraDani
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Orangtua murid korban dugaan kekerasan SPN Dirgantara Batam resmi membuat laporan ke Polda Kepri, Jumat (19/11/2021). 

Hal ini juga menjadi pelajaran bagi berbagai institusi pendidikan lainnya di Kepri yang masih menerapkan kegiatan orientasi yang mengandung kekerasan.

"Miris, karena ini tidak terawasi. Seharusnya setiap kegiatan ini kan ada penanggungjawabannya, dan diawasi sungguh-sungguh," tegas Ansar.

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena dapat memperburuk citra satuan pendidikan di wilayah Kepri.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi secara mendalam.

Menurutnya, proses lidik atas kasus ini menjadi ranah inspektorat.

Ia mengatakan, apabila hasil penyelidikan sudah diperoleh, maka akan disampaikan langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Sementara, Dinas Pendidikan masih menunggu rekomendasi dari lintas bidang yang masuk di dalam tim investigasi tersebut.

"Nanti arahnya itu untuk perbaikan serta sanksi-sanksi yang akan diberikan ke sekolah itu," ujar Dali.

3 SANKSI Jika Terbukti

Kasus dugaan tindak penganiayaan siswa di SMK SPN Dirgantara Batam berbuntut terancamnya diberikan sanksi terhadap sekolah penerbangan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irmendes, menyatakan akan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada SPN Dirgantara Batam.

Menurutnya, tim investigasi atas kasus ini telah membahas beberapa poin rekomendasi sanksi.

Penutupan sekolah tersebut bisa menjadi salah satu sanksi yang direkomendasikan, mengingat kejadian serupa berulang terjadi sejak tahun 2017.

"Tetapi rekomendasi ini masih menunggu hasil kerja pemeriksaan tim gabungan. Ya, bisa saja langkah penutupan diambil oleh tim," ujar Irmendes.

Adapun beberapa poin sanksi yang telah ditetapkan Inspektorat sementara waktu ini adalah:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved