Polisi :Oknum Dosen Ajak 2 Mahasiswi Berhubungan Badan via WhatsApp, Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri
Polda Sumut menyebut dari hasil pemeriksaan korban, oknum dosen yang melakukan pelecehan tersebut mengirimkan pesan WhatsApp kepada kedua korban.
Editor:
CandraDani
Iwan mengatakan, permasalahan ini adalah persoalan etika dan moral. Pihak Unsri akan melakukan evaluasi dan perbaikan agar persoalan itu tidak terulang lagi.
Sementara terkait adanya desakan dari mahasiswa terhadap pihak Unsri agar dilakukan evaluasi supaya kasus dugaan pelecehan seksual tidak terjadi lagi, Iwan mengatakan bahwa semua petunjuk teknis tentang bimbingan mahasiswa sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Universitas Sriwijaya sangat berkomitmen melakukan itu, jadi segala yang diamanahkan dalam Permendikbud itu akan kita terapkan," tegas Iwan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri oleh Dosen, Polisi Sebut Korban Dilecehkan dari Pesan WhatsApp"
