Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi RB Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Dijerat Pasal Aborsi Terancam Dipecat

Polisi mengungkap hubungan NWR dengan RB, polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.Kematian NW ini menjadi pembicaraan di media sosial

Editor: Sesri
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum polisi Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23).

Mahasiswi NW ditemukan meninggal dunia mengakhiri hidupnya dengan meminum minuman yang dicampur racun di atas makam ayahnya di Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kematian NW ini menjadi pembicaraan di media sosial hingga tagar SaveNoviaWidyaSari dan Randy Bagus jadi trending di Twitter sejak Sabtu (4/12/2021).

Viralnya pembahasan karena warganet yang mengaku menjadi teman dekat NWR mengungkap fakta lewat unggahan caption percakapan jika korban mengalami depresi karena masalah asmara.

Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.

Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan R hingga hamil.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Baca juga: Tulisan Curhatan Novia Widyasari di Quora: Mahasiswi yang Bunuh Diri Diduga Depresi

Baca juga: Mahasiswi Tenggak Racun di Makam Ayah, Tagar SAVENOVIAWIDYASARI Viral di Twitter

Namun keluarga R menolak jika R menikah dengan NWR karena R masih baru meniti karier di kepolisian.

Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.

Polisi pun akhirnya turun tangan dan mengusut kasus ini.

Hasilnya, polisi mengungkap hubungan NWR dengan RB, polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman kepada, NWR dan RB menjalin hubungan sejak 2019.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

Sementara penyebab meninggalnya NWR kata Slamet masih didalami polisi.

Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Bripda RB terancam dipecat akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23) yang ditemukan meninggal seusai menenggak minuman dicampur racun (Potasium) di atas pusara makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tak hanya itu, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW yang merupakan mantan pacarnya.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep) sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11. Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Brigjen Pol Slamet menyebut pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.

Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com/ Tribun Jatim )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved