Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Respon Ketum PKB Muhaimin Iskandar Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka

Terkait status keanggotaan Abdul Wahid di PKB, Cak Imin menyebut partai akan menunggu proses internal sebelum mengambil sikap.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan tersebut harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” kata Cak Imin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Cak Imin menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan hukum dari Abdul Wahid.

“Belum ada permintaan,” ujarnya saat ditanya apakah PKB akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus hukum.

Terkait status keanggotaan Abdul Wahid di PKB, Cak Imin menyebut partai akan menunggu proses internal sebelum mengambil sikap.

“Ya pasti akan ada proses internal, ya,” pungkasnya.

Baca juga: Sebelum OTT di Riau, Warga Lihat Drone Terbang di Atas Rumah Pribadi Gubernur Abdul Wahid Malam Hari

Baca juga: KPK Kembali Ungkit Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa

Kronologi OTT

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. 

Tim KPK awalnya mengamankan MAS, FRY, dan lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, dan VI, beserta barang bukti uang tunai Rp 800 juta.

Tim kemudian bergerak mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. 

"Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Secara paralel, tim KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi setara dengan Rp 800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditahan 20 Hari 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved