Pengakuan Guru PNS di Cilacap Cabuli 15 Siswi di Kelas: Saya Hanya Main-main Saja
Pelaku mengaku hanya sebatas main-main saja saat mencabuli 15 siswinya tersebut. Oknum guru berstatus PNS di Cilacap itu melaukan aksinya di kelas
Dia menuturkan, saat ini para korban tetap bersekolah seperti biasa.
Namun untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.
Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
Menurutnya kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban yang berusia 9 tahun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 27 November 2021.
"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.
Sementara itu pelaku pencabulan, MAHY mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.
Ia juga meminta maaf kepada para korbannya.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)