Syok, Anak Gadis Belum Nikah, Tapi Sudah Hamil, Ternyata Dipaksa Berhubungan Badan di Kebun Karet
Lihat anaknya yang muntah-muntah, ibu ini kaget. Ia periksa ke bidan ternyata sudah hamil 4 bulan. Padahal anaknya belum menikah
TRIBUNPEKANBARU.COM- Syok anak gadis yang dalam kondisi fisik keterbelakangan mental muntah-muntah, ibu ini langsung cek ke bidan.
Ternyata bukan karena sakit, namun anak gadisnya tengah hamil 5 bulan.
Ortu tentu saja bertanya-tanya. Anak gadisnya itu sama sekali belum menikah.
Baca juga: Gadis 17 Diganggu Abang Ipar, Masuk Kamar Malam-malam Minta Berhubungan Badan, Korban Hamil
Ditambah juga kondisi fisik yang tidak memungkinkan menikah.
Namun, tiba-tiba anak gadisnya itu hamil. Artinya ada seorang pria yang tak bertanggung jawab yang telah melakukan perbuatan bejat pada korban.
Terang saja kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi mendapati seorang pria yang diketahui berinisial MY.
Ternyata MY lah yang menjadi biang kerok hamilnya korban.
Saat diperiksa polisi, MY mengakui perbuatannya.
Sebanyak tiga kali ia memaksa korban melakukan hubungan badan dengan korban.
Lantas, dimanakah aksi bejat itu ia lakukan dan bagaimana kronologinya?
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 43 tahun berinisial MY.
Baca juga: Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan hingga Hamil 5 Bulan, Ayah Bejat Dihajar Warga
Baca juga: Pria Tak Berselera, Jelas Istrinya Artis Cantik dan Seksi, Malah Nolak Berhubungan Badan, Kini Cerai
MY tega merudapaksa NS (28).
Sedihnya lagi, korban merupakan wanita dengan kebutuhan khusus.
Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Rendie berkata membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban kini dilaporkan tengah hamil 5 bulan.
Sementara pelaku sudah berhasil diamankan.
Terungkapnya perlakuan keji yang dilakukan pelaku akibat ibu korban yang melihat korban muntah-muntah.
"Pelapor merasa curiga anaknya sedang dalam keadaan hamil sedangkan anaknya belum menikah dan memiliki keterbelakangan mental," ungkapnya, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Pria Tak Berselera, Jelas Istrinya Artis Cantik dan Seksi, Malah Nolak Berhubungan Badan, Kini Cerai
Baca juga: Umur 14 tahun Digerayangi, Umur 17 tahun Melahirkan, Ternyata Paman Bejat Paksa Berhubungan Badan
Selanjutnya, ibu korban dibuat kaget setelah mengecek anaknya ke bidan setempat dan hasilnya benar bahwa korban telah hamil akibat dirudapaksa.
"Anak pelapor setelah dicek ke bidan telah hamil lima bulan," ujarnya.
Sementara itu, pelaku yang didampingi oleh pihak kepolisian mengaku melakukan hal keji terhadap korban sebanyak tiga kali di kebun karet setempat.
"Di kebun karet pak sebanyak tiga kali," terangnya.
Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan
Hanya mau enaknya saja. Giliran diminta tanggungjawab malah mengelak.
Parahnya lagi, pria ini justru membawa cewek 17 tahun yang sudah dihamilinya ke dukun beranak.
Bukan untuk membantu melahirkan, namun ia berencana jahat dengan menggugurkan kandungan.
Aksi bejat itu dilakukan pria yang merupakan seorang abang ipar.
Baca juga: Niat Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Rencana Residivis Gagal Total
Korban yang berusia 17 tahun kini melahirkan dan pelaku tak mau tanggungjawab.
Aksi bejat pelaku ini sudah diantisipasi korban sejak awal.
Korban berusaha melawan. Namun, ia dalam ancaman dan terus diintimidasi oleh pelaku.
Dalam kondisi tak berdaya itulah korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.
Aksi itu baru terungkap dan orangtuanya korban marah besar melaporkannya ke polisi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).
Menurut Hutapea, kasus rudapaksa itu membuat K hamil.
Aksi bejat itu dilakukan oleh D pada adik iparnya yang berusia 17 tahun.
Ia memaksa korban melakukan hubungan badan di rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
D adalah karyawan swasta berusia 49 tahun.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada April lalu.
Korban yang masih berstatus pelajar tinggal bersama istri D.
Polisi sudah menetapkan D sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Baca juga: Dua Siswi SMK Nyaris Berhubungan Badan dengan Pegawai Kelurahan Saat PKL
Baca juga: Mama Muda Janjikan Berhubungan Badan dengan Papa Muda, Padahal Punya Suami
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban menolak kemudian pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.
Saat itu, korban menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.
Ketika kandungan berusia lima bulan, tersangka membawa korban ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.
"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.
Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.
Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20.
Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gadis-belia-ditemukan-linglung-usai-dipaksa-berhubungan-badan-di-kamar-hotel.jpg)