Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Umur 14 tahun Digerayangi, Umur 17 tahun Melahirkan, Ternyata Paman Bejat Paksa Berhubungan Badan

Sejak umur 14 tahun sudah digerayangi. Kini usainya gadis ini sudah 17 tahun dan melahirkan. Ternyata Paman Bejat Selama ini paksa berhubungan badan

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh María Prieto dari Pixabay
Ilustrasi gadis yang jadi korban pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dititipkan sejak usia 14 tqahun, gadis ini begitu menderita. Baik secara psikis maupun secara fisik.

Siapa yang menyanagka, sosok orang yang harusnya melindungi malah menjadi sosok yang membuat masa depan gadis ini hancur berantakan.

Sosok pelaku adalah paman korban. Korban yang saat berusia 14 tahun sudah digerayangi oleh pelaku.

Baca juga: Niat Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Rencana Residivis Gagal Total

Bejatnya, pelaku yang sudah punya istri ini sama sekali tidak khawatir dan takut ketahuan.

Saat usia korban sudah menginjak 17 tahun, korban akirnya hamil dan melahirkan anak.

Selama di rumah dititpkan ortunya, korban menjadi pelampiasan nafsu sang paman.

Kejadian ini membuat korban syok dan begitu trauma.

Baca juga: Papa Muda Berhubungan Badan dengan Selingkuhan Ketahuan Istri Viral TikTok

"Awal dititipkan pelaku sudah mulai memegang tubuh korban, sampai umur 17 tahun korban sudah sering hingga hamil dan sekarang sudah melahirkan bayi berumur dua bulan," ujar Nandar.

Pelaku melakukan aksinya saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga bebes melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

Bahkan, pelaku yang mengetahui keponakannya hamil lima bulan atas ulahnya itu mencoba menggugurkan kandungannya ke dukun di daerah Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Dua Siswi SMK Nyaris Berhubungan Badan dengan Pegawai Kelurahan Saat PKL

"Korban saat hamil lima bulan diinapkan di Bandung untuk menggugurkan kandungannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar

Pelaku berinisal DYS (49. Ia tega mencabuli keponakannya masih berumur 17 tahun selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan seorang bayi berumur dua bulan.

Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang Banten itu kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

mengatakan, korban merupakan keponakan dari istri pelaku yang dititipkan untuk diurus oleh ibunya karena bercerai.

"Pelaku ini paman korban, korban dititipkan sejak umur 14 tahun karena ibu dan bapaknya bercerai," kata Nandar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telpon. Kamis (16/12/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved