Pelecehan Mahasiswi Unri

Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Dengan Tersangka Dekan FISIP

Untuk kedua kalinya Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau dengan tersangka Dekan FISIP.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com
Dir Reskrimum Polda Riau Janji Selesaikan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (UNRI), dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto.

Ini merupakan kali kedua penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pasalnya pada pelimpahan pertama, setelah diteliti, JPU menyatakan berkas belum lengkap. Sehingga berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi, sesuai petunjuk dari jaksa.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik sudah merampungkan berkas perkara, dan kembali melimpahkannya kepada JPU pada Kejati Riau.

"Sudah dilimpahkan kembali berkas perkaranya hari ini," kata Sunarto, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Diberhentikan Sementara dari Jabatan dan Dosen Unri

Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Unri, Rektor Berhentikan Sementara Dekan FISIP Unri Selama 30 Hari

Ia memaparkan, saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara kembali oleh jaksa.

Pihaknya optimis, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21. Karena kekurangan berkas sebelumnya, sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Jika nanti berkas dinyatakan lengkap dipaparkan Sunarto, maka proses selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini ke JPU.

Sementara itu, Rektor UNRI, Aras Mulyadi, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto.

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto menyandang status sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21).

Baca juga: VIDEO: Mahasiswa UNRI Desak Polisi Tahan Dekan FISIP Tersangka Kasus Pencabulan

Baca juga: Berkas Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Tersangka Dekan FISIP Syafri Harto Dilengkapi Polda Riau

Kebijakan pemberhentian sementara itu, tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNRI nomor 4405/UN19/KP/2021, tentang pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau.

Surat ini dikeluarkan tanggal 21 Desember 2021 lalu.

Ada tiga poin keputusan yang tertera dalam Surat Keputusan yang diteken Rektor UNRI Aras Mulyadi itu.

Kesatu, memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr. Dr. Syafri Harto, M.Si., NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Kedua, Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved