Curiga Putranya Nangis di Kamar Mandi, Ternyata Disuruh Pegang Kemaluan dan Oral oleh Marbot Masjid
ibu kandung korban mengatakan, pelaku dikenal sebagai marbot sekaligus guru mengaji anak-anak di lingkungan setempat.
Pelaku sendiri sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
S berharap, kejadian ini dapat menjadi refleksi bagi tersangka. Dia juga mendoakan pelaku R mendapatkan hidayah agar bertaubat dari perbuatan kejinya.
"Miris juga untuk cerita kaya gitu, mungkin ini jalannya dari Allah semoga pelaku ini mendapatkan hidayah," tegarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.
"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.
Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.
Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja.
"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya.
Korban dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.
Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi.
Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid.
"Bercerita bahwa pelaku R telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.
"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti,pada Kamis (30/12/2021) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
