Curiga Putranya Nangis di Kamar Mandi, Ternyata Disuruh Pegang Kemaluan dan Oral oleh Marbot Masjid
ibu kandung korban mengatakan, pelaku dikenal sebagai marbot sekaligus guru mengaji anak-anak di lingkungan setempat.
Editor:
Muhammad Ridho
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.
