Pesantren di Jombang Kerahkan Massa, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Ditangkap
Tersangka sembunyi di komplek pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Tersangka pencabulan terhadap santriwati itu adalah anak kiai
Dia berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," jelasnya.
Juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Joko Herwanto memberikan penjelasan terkait insiden pengadangan terhadap petugas Polda Jawa Timur saat akan memberikan surat panggilan untuk MSA, anak kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Joko membenarkan bahwa pada Kamis (13/1/2022) siang ada petugas dari Polda Jatim yang datang ke pesantren itu dengan tujuan menyampaikan surat.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui isi surat dari Polda Jatim karena pihaknya sudah melimpahkan penanganan persoalan MSA kepada penasehat hukumnya.
"Kehadiran dari Polda tadi (Kamis) untuk menyampaikan surat.Kami tidak tahu persis surat apa yang mau disampaikan, itu adalah bagian tugas dari institusi Polri," kata Joko saat dikonfirmasi Kompas.com di Pesantren Shiddiqiyah, Kamis malam.
Sebenarnya, lanjut dia, para santri dan jamaah Shiddiqiyah yang berjaga di depan pesantren sudah mempersilakan petugas dari Polda Jatim untuk masuk ke pesantren.
Saat itu pihaknya menyampaikan kepada petugas yang datang agar berkomunikasi dengan pengacara yang sudah ditunjuk.
"Kami dari pesantren ini sudah ada tim pengacara, sehingga tadi teman-teman tidak ada hak untuk menerima surat dan dipersilakan untuk berkomunikasi kepada tim pengacara kami," ujar dia.
Joko mengatakan, tujuan petugas dari Polda Jatim ke Pesantren Shiddiqiyah hanya sebatas untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada MSA.
Selain tidak mengetahui isi surat dari polisi, pihaknya juga tidak bisa memastikan tujuan lain dari petugas yang datang.
"Tidak lebih hanya mengantarkan surat. Itu yang kami terima. (Penjemputan atau pemanggilan) Belum ada keterangan terkait itu," kata Joko.
Dia menambahkan, melalui empat orang pengacara yang telah ditunjuk, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.
MSA selaku pemohon, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan oleh pengadilan.
Penyidik dinilai tidak obyektif karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/unjuk-rasa-desak-polisi-tangkap-tersangka-pencabulan-di-pesantren-jombang.jpg)