Pesantren di Jombang Kerahkan Massa, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Ditangkap
Tersangka sembunyi di komplek pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Tersangka pencabulan terhadap santriwati itu adalah anak kiai
Ajukan praperadilan
MSA melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan.
Dalam gugatan yang diajukan MSA, terdapat empat institusi yang masuk dalam daftar termohon.
Kapolres Jombang dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menjadi termohon pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang termohon kedua, Kapolda Jatim dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon ketiga dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjadi termohon keempat.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Joko berharap, upaya praperadilan yang sedang ditempuh MSA di Pengadilan Negeri Jombang dihargai sebagai proses untuk terwujudnya keadilan hukum bagi setiap warga negara.
Menurut dia, perkara yang kini menjerat MSA, sejak awal sudah sarat dengan rekayasa dan tidak ditangani secara obyektif.
Joko berharap, kasus yang menjerat MSA dipahami secara jernih dan diletakkan pada dasar-dasar obyektivitas serta fakta-fakta hukum yang ada.
"Kami mengharapkan ada penghormatan terhadap mekanisme dan upaya hukum yang kami lakukan, sehingga masing-masing pihak bisa menahan diri sampai dengan kita mengikuti proses persidangan praperadilan," ujar dia.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/unjuk-rasa-desak-polisi-tangkap-tersangka-pencabulan-di-pesantren-jombang.jpg)