Tangan dan Kaki Dirantai, Gadis 11 Tahun Berhubungan Badan dengan Pria 43 Tahun, Terungkap Fakta Ini
Dalam kondisi tertekan, tangan dan kaki dirantai gadis 11 tahun dipaksa berhubungan badan. Belakangan terungkap fakta miris ini
Aksinya ini viral karena RV merekam aksinya dan mengirimkan rekaman itu ke sejumlah akun media sosial di Tulungagung.
"Terduga pelaku kami tangkap kemarin Rabu (2/2/2022) di sebuah warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung," terang Kapolsek Gondang, AKP Suwancono, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Guru Cantik ini Nikahi Siswanya Usai Berulangkali Diajak Berhubungan Badan
Baca juga: Tak Selera Berhubungan Badan Dengan Istri, Pria di Jawa Timur Gasak Gadis Tetangga
Suwancono menambahkan, perbuatan tak senonoh dilakukan AP pada Senin (31/1/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Dusun Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang.
Saat itu RV bersama temannya berboncengan motor akan ke sebuah pusat perbelanjaan.
Tanpa disadari AP membuntuti mereka, dan setelah dekat AP memamerkan kelaminnya.
"AP ini sempat membuntuti dari jarak dekat sejauh sekitar 100 meter, lalu dia berhenti. Aksi ini yang direkam kemudian viral," sambung Suwancono.
Polisi mendapatkan saksi yang bisa menggambarkan ciri pelaku saat itu.
Apalagi dalam rekaman secara gamblang nomor polisi sepeda motor yang dikendarai laki-laki itu juga terekam, yaitu Honda Beat AG4269 RAV warna putih.
Berdasar petunjuk yang didapat, polisi berhasil melacak dan menangkap AP.
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan, untuk memastikan kondisi terduga pelaku," tutur Suwancono.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan, karena laki-laki pencari kroto ini mengaku mendapat bisikan makhluk halus.
Bisikan itu yang kemudian mendorongnya untuk memamerkan alat vital kepada perempuan yang dijumpainya.
Penyidik kepolisian juga meminta keterangan pihak keluarga, terkait kondisi kejiwaan AP.
Baca juga: Razia HP di Sekolah Bongkar Aksi Bejat Sang Paman, Rayu Ponakan Berhubungan Badan Berkali-kali
Baca juga: Minum Obat Kuat, Berhubungan Badan dengan Gadis Muda, Pria Ini Tahan 3 Hari
"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono.
Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Untuk senantiasa berhati-hati didepan umum.
Kejahatan tidak hanya secara fisik namun juga secara psikologis. (*)
(tribunpekanbaru.com)
