Belum Jadi Ibu Tiri Sudah Siksa Anak Calon Suami, Korban Luka, Ada Bekas Cakaran di Bagian Sensitif
Belum jadi ibu tiri sudah siksa anak calon suami. Balita yang masih berumur 3 tahun itu derita luka lebam dan ada bekas cakaran di bagian sensitif
Tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang ke rumah sakit bersama dengan petugas puskesmas, dengan membawa anak berumur 3 tahun dalam keadaan luka," papar Kasihumas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh
"Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, lembam pada bagian kaki dan tangan, lembam pada bagian punggung, robek pada bagian kelamin," lanjutnya.
Polisi lalu menangkap pelaku dan melakukan visum terhadap korban.
"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres," paparnya.
"Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," tutup Kasihumas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh. (Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/07/balita-di-sumut-dianiaya-pacar-ayahnya-hingga-masuk-rs-alami-luka-di-bagian-sensitif?page=3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-korban-paedofilia-kekerasan-seksual_20150415_134130.jpg)