Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib si Ahmad Azam, Harus Mendekam Dipenjara Gara-gara Cekoki Ciu ke Kucing Hingga Mati

Seorang pria cekoki kucing ciu hingga hingga mati, videonya sempat viral dan kini harus mendekam di penjara selama 3 bulan

TribunJatim.com/ David Yohanes
Ahmad Azam yang ketika pertama kali kasusnya mencuat di Oktober 2019. 

TRIBUPEKANBARU.COM - Kucing adalah makhluk hidup yang jinak dan perlu dilindungi.

Kasih sayang orang ke kuncing bahkan sampai seperti menyanyangi anak sendiri.

Namun berbeda dengan pria ini, malah melakukan tindakan penganiaayaan terhadap kucing.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus kasus dugaan kucing yang dicekoki ciu.

Terdakwa Ahmad Azam Ibadurrahman (24) dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 3 bulan.

Sidang yang digelar hari ini, Jumat (11/2/2022) pukul 09.00 WIB dilaksanakan secara daring.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, potong masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Terdakwa warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang ini menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau menerima putusan itu.

"JPU aka memanfaatkan waktu untuk melapor ke pimpinan, sebelum menyatakan sikap selanjutnya," sambung Agung.

Azam mulai menjalani penahanan di kepolisian pada 9 Desember 2022.

Terhitung hingga hari ini, Azam telah menjalani penahanan selama 65 hari, atau 2 bulan lebih 5 hari.

Jika JPU menerima putusan hakim, maka Azam tinggal menjalani 25 hari masa hukuman.

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 5 bulan penjara," ucap Agung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved