Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Kunjung Kembalikan Mobil Rental, Brigadir NS Dipolisikan dan Kini Diperiksa Propam

Anggota Polsek Batam Kota yang membawa kabur mobil Toyota Calya sewaan itu, Brigadir NS kini diperiksa Propam Polresta Barelang.

Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby
Toyota Calya 

Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota Polsek Batam Kota Diperiksa Propam , dan  di TribunPekanbaru.com dengan judul Banyak Utang, Wanita dan 4 Anak Buahnya Gondol 40 Mobil Rental, Dijual dengan Harga Miring, 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved