Tak Kunjung Kembalikan Mobil Rental, Brigadir NS Dipolisikan dan Kini Diperiksa Propam
Anggota Polsek Batam Kota yang membawa kabur mobil Toyota Calya sewaan itu, Brigadir NS kini diperiksa Propam Polresta Barelang.
Editor:
CandraDani
Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota Polsek Batam Kota Diperiksa Propam , dan di TribunPekanbaru.com dengan judul Banyak Utang, Wanita dan 4 Anak Buahnya Gondol 40 Mobil Rental, Dijual dengan Harga Miring,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/toyota-calya_20160721_001928.jpg)