Bak Jaman Penjajahan, Dihajar Bila Tak Kerja, Derita Kerja Rodi Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana
Korban kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Non Angkif, Terbit Rencana, diduga dipaksa kerja rodi. Bila mereka tak bekerja dihajar
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus hukum kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginagin, masih terus diproses.
Sejumlah fakta pun berhasil terkuak dari beberapa proses yang telah dilakukan piahk terkait.
Komnas HAM ungkap rupanya penghuni kerangkeng Terbit Rencana Peranginagin Bupati Langkat non aktif tidak digaji dan takut mendapatkan kekerasan bila tak bekerja.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani saat menyelenggarakan konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Awalnya ia menjelaskan bahwa dari berbagai keterangan para penghuni tidak hanya bekerja di pabrik dan kebun sawit Terbit.
"Tapi juga pekerjaan lainnya seperti mengelas, membersihkan ruang pabrik, mengangkut buah sawit, membersihkan peralatan, buruh bangunan rumah Terbit, termasuk mengeruk tanah di lokasi kerangkeng," bebernya.
Dijelaskannya para penghuni tidak mendapatkan upah dari pekerjaannya dan hanya diberikan ekstra puding atau tambahan.
"Penghuni tak bisa menolak kerja karena takut tentan mendapatkan kekerasan dari pengurus kerangkeng," ucapnya.
Terkait dengan keberadaan pabrik, lanjutnya, pengelolaan sawit tercatat atas nama PT Dewa Rencana Perangin - angin yang dimiliki oleh Terbit dan keluarganya.
Pabrik ini menjadi tempat kerja penghuni mulai pagi sampe sore hari dengan beragam pekerjaan.
"Mulai dari mengelas, mensortir, menjadi juru parkir, cuci mobil dan juga lainnya. Penghuni tak hanya diperkerjakan di kebun sawit milik Terbit tapi juga milik orang lain," katanya.
Naik Ke Penyidikan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI/Polri
Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin telah memasuki babak baru.
Terbaru, kepolisian telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (1/3/2022).
