Pelecehan Mahasiswi Unri

Ahli Pidana Dihadirkan di Sidang Pencabulan Mahasiswi Terdakwa Dekan FISIP UNRI Nonaktif Hari Ini

agenda sidang berikutnya, Selasa pekan depan, sudah masuk agenda pemeriksaan saksi a de charge, atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Sidang lanjutan dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi digelar Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto yang digelar hari ini Jumat (4/3/2022).

Salah satu jaksa yang masuk tim JPU, Syafril mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan ahli poligraf dan ahli bahasa.

"Kami akan hadirkan ahli pidana dijadwalkan besok Jumat," kata JPU Syafril.

Kemungkinan disebutkan dia, pada agenda sidang berikutnya, Selasa pekan depan, sudah masuk agenda pemeriksaan saksi a de charge, atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

"Mungkin Kamis sudah pemeriksaan terdakwa," ungkap Syafril.

Ia memaparkan, Rektor UNRI, Aras Mulyadi, juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Namun karena dirinya positif covid-19, Aras Mulyadi bersaksi secara virtual. Hal ini juga sesuai persetujuan dari majelis hakim.

"Keterangannya (Rektor) banyak tidak tahu. Hasil tim pencari fakta (terkait kasus pencabulan, red) yang dibentuk melaporkan ke Rektor. Intinya ada yang percaya ada yang tidak. Makanya Rektor tidak bisa menentukan sikap, menunggu putusan pengadilan," sebut dia.

Baca juga: Mahasiswi UIN Suska Riau yang Ciuman Saat Kuliah Zoom Meeting Dikeluarkan Dari Kampus

Baca juga: Begini Penampakan Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Jalani Sidang

Syafril menambahkan, sejauh ini, JPU sudah menghadirkan kurang lebih sebanyak 15 orang saksi di persidangan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen.

Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved