Awalnya Dipaksa, Siswi SMP ini Akhirnya Tak Tahan Diajak Ayah Tiri Berhubungan Badan
Awal pertama, ayah tiri korban yang berinisial ALH (30) mengancam putri sambungnya itu dengan senjata tajam untuk berhubungan badan pada 2020 lalu.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
“Selain mengancam korban, pelaku juga mengiming-imingi uang. Sejak tahun 2020, pelaku terus menyetubuhi korban berulang-ulang kali. Hingga akhirnya, korban tidak tahan lagi menahan aib, kemudian memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandunya” jelasnya.
Atas perbuatannya, tegas Lando, pelaku diancam pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
