Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Lucuti Baju, Bibi Paksa Keponakan Goda Suami Lalu Berhubungan Badan Bertiga, Terancam 15 Tahun

Pasutri yang paksa keponakan main ranjang bertiga yang diungkap Polres Pelalawan pada 24 Januari lalu akan segera disidangkan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Pasutri di Pelalawan terancam 15 tahun penjara setelah pakasa keponakan berhubungan badan bertiga. Berkas sumai istri itu terpisah karena sang paman juga sering mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus pasangan suami istri (pasutri) yang paksa keponakan main ranjang bertiga di Kecamatan Bandar Petalangan yang diungkap Polres Pelalawan pada 24 Januari lalu akan segera disidangkan.

Tersangka berinisal PM (43) berserta Istrinya NG akan menjadi pesakitan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Mereka memaksa sang keponakan yang baru berusia 16 tahun berhubungan badan bertiga.

Bahkan aktivitas seksual itu dilakukan di kamar pasutri tersebut yang beralamat di komplek perumahan sebuah perusahaan di Bandar Petalangan.

Ternyata, sebelum main bertiga itu, pelaku PM sudah beberapa kali mencabuli korban anak itu.

Hingga akhirnya kasus tersebut dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

"Pelimpahan tahap II kasus ini sudah kita terima dari Polres Pelalawan pada Senin (22/3/2022) lalu. Langsung kita siapkan dakwaannya," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (24/3/2022).

Riki Saputra menjelaskan, pihaknya telah menyusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyidangkan perkara ini.

Setelah surat dakwaan dirampungkan, berkas kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh Pasutri ini ke PN Pelalawan. Selanjutnya JPU menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

"Penetapan persidangan akan dikeluarkan PN Pelalawan, baru bisa dijadwalkan sidangnya," tambah Riki Saputra.

Dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Pelalawan tidak jauh berbeda dengan berkas perkara yang diberikan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua secara virtual.

Karena kedua tersangka saat ini berada di Rutan menjalani penahanan.

"Perkara ini terbagi dalam dua berkas. Berkas si suami berbeda dengan istrinya, " tandas Riki.

Ketagihan Cabuli Keponakan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved