Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Lucuti Baju, Bibi Paksa Keponakan Goda Suami Lalu Berhubungan Badan Bertiga, Terancam 15 Tahun

Pasutri yang paksa keponakan main ranjang bertiga yang diungkap Polres Pelalawan pada 24 Januari lalu akan segera disidangkan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Pasutri di Pelalawan terancam 15 tahun penjara setelah pakasa keponakan berhubungan badan bertiga. Berkas sumai istri itu terpisah karena sang paman juga sering mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. 

Adapun kronologis pencabulan ini berawal ketika korban anak memutuskan untuk tinggal di rumah tersangka PM dan NG sejak tujuh bulan lalu, di perumahan perusahaan swasta di Kecamatan Bandar Petalangan.

Kedua orangtua korban telah bercerai dan meninggal dunia. Korban masih memiliki hubungan keluarga, antara paman dan keponakan.

Pencabulan pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 WIB, tersangka PM melakukannya di dalam rumah.

Karena aksi bejatnya yang pertama berhasil, pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.

Nampaknya tersangka PM ketagihan dan kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.

Ternyata istri pelaku PM berinisial NG curiga dengan suaminya yang telah berbuat mesum terhadap korban anak.

Tersangka kedua ini mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.

Pada 23 Desember, tersangka NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke MP.

Lantas ia memanggil korban Anak ke dalam kamar, di mana kedua pelaku sudah berada di dalam.

Kemudian NG menyuruh korban anak membuka semua pakaiannya di depan tersangka MP dan memerintahkan untuk merangsang suaminya.

NG berfikiran jika MP terpancing dengan ajakan korban anak, berarti tuduhannya selama ini terbukti.

Namun MP berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.

Untuk memperkuat bantahannya, MP mengajak istrinya berhubung badan di depan korban anak di dalam kamar tersebut.

"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukannya kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG," tutur Riki

Setelah kejadian "main" bertiga itu, korban anak tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka MP dan NG.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved