Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Lucuti Baju, Bibi Paksa Keponakan Goda Suami Lalu Berhubungan Badan Bertiga, Terancam 15 Tahun

Pasutri yang paksa keponakan main ranjang bertiga yang diungkap Polres Pelalawan pada 24 Januari lalu akan segera disidangkan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Pasutri di Pelalawan terancam 15 tahun penjara setelah pakasa keponakan berhubungan badan bertiga. Berkas sumai istri itu terpisah karena sang paman juga sering mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. 

Ia berinisiatif mengadu kepada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.

Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.

Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.

Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved