Berita Pelalawan
Lucuti Baju, Bibi Paksa Keponakan Goda Suami Lalu Berhubungan Badan Bertiga, Terancam 15 Tahun
Pasutri yang paksa keponakan main ranjang bertiga yang diungkap Polres Pelalawan pada 24 Januari lalu akan segera disidangkan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Ia berinisiatif mengadu kepada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.
Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
