Vonis Dekan FISIP Unri Nonaktif
JPU Pelajari Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Ke MA
Syafril, yang merupakan jaksa senior di Kejati Riau dan bagian dari tim JPU menuturkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari vonis bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswi.
Syafri Harto dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai hakim Estiono, Rabu (30/3/2022).
Syafril, yang merupakan jaksa senior di Kejati Riau dan bagian dari tim JPU menuturkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita pelajari dulu putusan hakim PN Pekanbaru terhadap terdakwa. Kita masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk mengajukan kasasi," ucapnya.
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Berencana Pulang Kampung Usai Divonis Bebas dan Dikeluarkan dari Tahanan
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini
"Tetapi kita bisa pastikan, atas putusan (bebas) ini kita akan kasasi. Maka kita harus pelajari dulu putusannya. Ada tenggat waktu 14 hari sesuai KUHAP. Dalam tenggat waktu itu kita akan menentukan sikap, dan sikap kita akan upayakan upaya hukum kasasi," tegasnya lagi.
Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Mahasiswa: Hari Ini Kita Dengar Suara Ketidakadilan
Baca juga: Foto : Kawal Sidang Dekan Fisip, Ratusan Mahasiswa Datangi Pengadilan Pekanbaru
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.
Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Baca juga: VIDEO: Mahasiswa Kecewa, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan UNRI di Kasus Pencabulan Mahasiswi
Baca juga: 115 Personel Polisi Jaga Ketat PN Pekanbaru Saat Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas ke Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Kasus Pencabulan Mahasiswi
Baca juga: BREAKING NEWS: Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pencabulan Mahasiswi
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)