Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kehujanan, Gadis 14 tahun Dibawa ke Dalam Kamar, Dibujuk Rayu Berhubungan Badan, Pakaiannya Dibuka

Saat jalan-jalan, turun hujan. lalau pelaku memasan kamar losmen. gadis belia diajak masuk dan pintu dikunci dari alam. pakaiannya mulai dibuka

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Gadis belia dibawa ke kamar lalau pakaiannya dibuka 

Ia mencari target lewat Facebook.

Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.

Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka datang menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Malioboro tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban.

Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.

Baca juga: KRONOLOGI Assisten Pengajar Berhubungan Badan Siswa: Berawal dari Pesan Genit

Baca juga: Pejabat Ukraina sebut Gadis 14 Tahun Berhubungan Badan dengan Militer Rusia, Kini Ia Hamil

“Saat perjalanan pulang tiba-tiba tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).

Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk.

Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.

“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.

Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel miliknya.

Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

Baca juga: Pijat Tubuh Ibu Mertua, Ehh Malah Berhubungan Badan, Pria Ini Kepergok Istri Lalu Diceraikan

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Berhubungan Badan Dengan Gadis 12 Tahun: Saya Diam, Korban yang Gerak

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini tentu saja menjadi perhatian para orangtua. menjaga pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada kejahatan yang tak mereka duga. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved