Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hanya Terjadi di Indonesia, Korban Pengeroyokan di Medan Jadi Tersangka

Akibat penganiayaan ini, Candra mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Namun akhirnya ia menjadi tersangka

surya malang
Ilustrasi pengeroyokan 

Saat itu Candra melaporkan EN bersama empat kawannya.

Proses hukum berjalan, rupanya Candra harus mendapatkan pil pahit. Sebab, dinyatakan sebagai tersangka. 

"Anehnya, si Candra jadi tersangka dan empat dari lima orang yang dilaporkannya juga jadi tersangka," ujarnya. 

"Itu yang diberitahu penyidiknya kepada saya beberapa hari setelah gelar perkara di Polrestabes Medan selesai," ujarnya. 

Alamsyah mengaku sudah menyampaikan kalau kliennya membela diri, menurut polsek perbuatan Candra itu perbuatan pidana.

"Polsek tidak mengindahkan sama sekali pasal 49 KUHP soal pembelaan diri itu. Padahal yang dilakukan si Candra ini pembelaan dirinya proporsional, gak lebih bahkan kurang sekali dari yang dia rasakan puluhan kali pukulan dibalas dengan satu kali," ujarnya.

"Kita mau polisi jangan menetapkan standar ganda. Candra juga mukul sekali, mungkin kalau gak gitu dia bisa mati dikeroyok, dia diserang di rumahnya dikeroyok adiknya juga dikeroyok," sambungnya.

Kuasa hukum korban ini pun merasa kecewa lalu menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, DPR RI Komisi III, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan lainnya, pada Selasa (19/4/2022).

Di lain pihak, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan pihaknya masih memproses hukum perkara Candra. 

"Ya ini kan kasus pertikaian antar tetangga. Memang sudah coba kita mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," ujarnya. 

Saat disinggung perihal Candra apakah sudah ditetapkan jadi tersangka, Ridwan tidak menjelaskan secara gamblang. 

"Pastinya surat untuk pemanggilan Candra sebagai tersangka belum ada kami layangkan. Serupa juga ke pihak yang dilaporkan Candra. Ini sudah tahap penyidikan," tutupnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KORBAN Pengeroyokan Diduga Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Ini ke Kapolri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved