Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Penghulu Kampung Sengkemang Siak Dipanggil ke Polda Riau, Ada Apa dengan Adi Afri?

Polemik Koperasi Sengkemang Jaya Siak berujung pelaporan ke Mabes Polri. Buntutnya, Penghulu Kampung (Kades) Sengkemang, Adi Afri dipanggil Polda Riau

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Penghulu Kampung (Kades) Sengkemang, Kabupaten Siak, Adi Afri dipanggil penyidik Polda Riau. 

“Ketiganya adalah pengurus koperasi Sengkemang Jaya yang lama yang berdomosili di kampung Sengekemang,” lanjut dia.

Ia berharap laporan tersebut terus ditindaklanjuti oleh Polda Riau supaya jelas duduk perkaranya ke depan.

Sebab, Iswondo sebagai Ketua Koperasi Sengkemang Jaya yang saya digulingkan secara nom prosedural sehingga tidak dapat lagi mengelola lahan koperasi sebagaimana layaknya.

“Atas laporan ini sebenarnya tidak hanya Penghulu Sengkemang Adi Afri yang dipanggil Polda Riau, tetapi sudah ada 15 orang yang dipanggil,” kata dia.

Sebelumnya Iswondo menjelaskan, lahan Koperasi Sengkemang Jaya yang dikerjasamakan membangun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan PT Nusa Prima Manunggal (PT NPM)-mitra pemasok kayu PT RAPP sejak 2002 lalu, sudah diserobot oleh PT PT DSI sejak 2010.

Pada lahan seluas 3.000 Ha tersebut PT DSI sudah menanami kelapa sawit yang saat ini sudah berusia 10 tahun.

Iswondo menjelaskan, PT DSI masuk pada 2010 berdasarkan SK Pelepasan yang sudah batal SK 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 ha.

PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak selesai.

Berdasarkan SK pelepasan itu menurutnya sudah batal demi hukum.

Sebab ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK tersebut batal dengan sendirinya.

Nyatanya, sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat.

Lahan koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh BPN Siak dan Pemkab Siak.

Pihak Koperasi Sengkemang Jaya dan PT NPM pada 2002 lalu sudah membuka jalan sepanjang 9 Km di dalam lahan 3.000 Ha. Jalan itu masih ada sampai sekarang.

"Saya sudah lapor Polda Riau Desember 2021 terhadap pengurus koperasi Sengkemang Jaya yang memperjualbelikan lahan milik koperasi Sengkemang Jaya,” kata dia.

Ia menyebut oknum yang dilaporkannya adalah mantan pengurus lama Hanafi Ketua, Bakar wakil ketua, Tarmizi Sekretaris. Mereka pengurus periode 2000-2010.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved