Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Penghulu Kampung Sengkemang Siak Dipanggil ke Polda Riau, Ada Apa dengan Adi Afri?

Polemik Koperasi Sengkemang Jaya Siak berujung pelaporan ke Mabes Polri. Buntutnya, Penghulu Kampung (Kades) Sengkemang, Adi Afri dipanggil Polda Riau

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Penghulu Kampung (Kades) Sengkemang, Kabupaten Siak, Adi Afri dipanggil penyidik Polda Riau. 

“Kami lapor ke Mabes Polri dan juga ke Polda Riau. Tapi yang jalan laporannya dari Mabes Polri turun ke Polda Riau," jelas Iswondo.

Ia menjelaskan, batas PT DSI sebenarnya di Sungai Polong, tidak sampai ke lahan koperasi Sengkemang Jaya.

Realitanya PT DSI mengambil lahan melewati batas itu hingga menggarap lahan milik PT Sengkemang Jaya.

Bahkan ada lahan milik masyarakat yang sudah ada sertifikatnya digarap PT DSI.

Ditambah lagi saat itu juga sudah ada lahan garapan masyarakat bersertifikat sebelum PT DSI masuk 2010, yang sebagian ada dijual kepada PT Karya Dayun.

Dekat lahan koperasi ini sudah ada lahan masyarakat yang bersertifikat.

"Setiap SK Pemda atau SK Menteri Kehutanan dalam pemberian izin pelepasan atau izin perkebunan tetap disebutkan apabila ditemukan perkebunan warga, pemukiman warga, pekuburan warga dan lain-lain agar di enclave, dikeluarkan dari izin yang diberikan,” paparnya.

“Jadi PT DSI harus paham sebelum dia masuk buka perkebunan sawit, sudah ada lahan koperasi, lahan milik warga di situ," tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved