Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Catut Nama Perwira Polisi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dibui 1 Tahun,Ini Perjalanan Kasusnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty dipenjara selama setahun gegara pasang plang nama Kombes Pol MZ Mutaqien di lahan orang

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengenakan baju tahanan di dalam mobil penyidik Kejari Siak, Selasa (18/5/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Munculnya plang merek mengatasnamakan Kombes Pol MZ Mutaqien, Eks Irwasda Polda Riau di sebuah lahan di Kabupaten Siak dua tahun lalu mengakibatkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Dewi Arisanty dipenjara selama setahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan eksekusi atas pidana tersebut setelah Dewi mangkir sebanyak 3 kali dari pemanggilan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Senopati mengemukakan, Dewi Arisanty diadili karena pencemaran nama baik atau fitnah.

Perkara yang menjerat Dewi sama sekali tidak terkait dengan profesinya sebagai Ketua Komnas PA.

“Pelaku telah melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain, secara kebetulan saja pelaku berprofesi Ketua Komnas PA Riau,” kata Senopati, Rabu (18/5/2022).

Penahanan Dewi Arsanty merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.

Putusan PN Siak Nomor 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Arsanty selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 311 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Arisanty selama 1 tahun.

Putusan tersebut dengan amar menyatakan terdakwa Dewi Arisanty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah.

Dalam perjalanan perkara ini, Dewi Arsanty sempat mengajukan banding.

Sayangnya, upaya itu di depan persidangan dinyatakan lewat waktu. Atas dasar tersebut, pihak Kejari Siak terus melakukan pemanggilan terhadap Dewi Arisanty.

“Sebanyak tiga kali pemanggilan Dewi Arisanty mangkir. Dia kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak dan dibawa ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," kata dia.

Kejari Siak melaksanakan eksekusi pidana penjara tersebut dihadiri oleh Jaksa
Eksekutor, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.

Eksekusi ini disaksikan dan dengan pengawalan Polres Siak.

Perjalanan Kasus Dewi Arisanty

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved