Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Catut Nama Perwira Polisi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dibui 1 Tahun,Ini Perjalanan Kasusnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty dipenjara selama setahun gegara pasang plang nama Kombes Pol MZ Mutaqien di lahan orang

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengenakan baju tahanan di dalam mobil penyidik Kejari Siak, Selasa (18/5/2022). 

Pada sidang gugatan itu, majelis hakim menolak 2 anggota Polri dari Polda Riau dan Polres Siak saat diajukan menjadi saksi di PN Siak, pada sidang kasus pemasangan plang klaim tanah mengatasnamakan eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol M Zainul Muttaqin, Rabu (9/9/2020).

Penggugat dalam kasus ini adalah Alm Samin, yang dilanjutkan ahliwarisnya, Arman.

Penolakan saksi tersebut awalnya dikemukakan oleh Penasihat Hukum Penggugat (Alm) Samin, yakni Eddy Ramadhan dan Sherman.

Alasannya, saksi tidak membawa surat izin dari atasan. Kedua saksi itu adalah Ferdiansyah dari Bidkum Polda Riau dan Surya penyidik di Polres Siak.

Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan.

Namun, Penasihat Hukum Tergugat Wahyu Yandika memohon agar kedua saksi yang telah dihadirkan dapat diterima.

Saksi sendiri juga sempat bersikeras bahwa ia telah mendapatkan izin lisan dari atasannya dan izin lisan itu lebih otentik di institusi kepolisian.

"Karena kami baru diperintah tadi malam, jadi izin menyusul yang mulia," kata Ferdiansyah, seorang saksi dari anggota Polri.

Ia sempat ingin memaksakan diri agar diterima majelis hakim.

Sebab, jika sidang ditunda ia khawatir tidak dapat lagi bersaksa karena alasan waktu.

"Kerja kami bukan hanya menjadi saksi ini saja yang mulia. Bagi institusi kami, izin lisan lebih otentik dari izin tertulis," pernyataan itu langsung dibantah Hakim Ketua Risca Fajarwati.

Bahkan hakim ketua dengan tegas mengatakan seharusnya Penasihat Hukum Tergugat sudah tahu agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dia hadirkan.

Namun surat izinnya tidak diurus sehingga tidak bisa diterima.

"Mestinya jauh-jauh hari sudah saudara urus. Karena tidak membawa surat izin secara tertulis kita tunda persidangan ini," kata Risca Fajarwati yang didampingi oleh 2 hakim anggota yakni Farhan Mukti Akbar dan Dewi Hesti Indria.

Sementara itu, PH Alm Samin, Edy Ramadhan mengatakan keberatannya tidak hanya pada soal izin tertulis saksi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved