Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Catut Nama Perwira Polisi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dibui 1 Tahun,Ini Perjalanan Kasusnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty dipenjara selama setahun gegara pasang plang nama Kombes Pol MZ Mutaqien di lahan orang

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengenakan baju tahanan di dalam mobil penyidik Kejari Siak, Selasa (18/5/2022). 

Lebih dari itu, bahwa anggota Bidkum Polda Riau dan penyidik tidak etis dijadikan saksi dalam perkara perdata ini.

"Terkait administrasi jelas, seorang polisi dalam bertindak apalagi menjadi saksi persidangan harusnya mempunyai izin tertulis," kata dia.

Pihaknya juga keberatan adanya anggota polisi yang menjadi saksi pada perkara perdata, sebab perkara perdata adalah perkara orang per orang.

Selain itu, saksi bisa saja membongkar rahasia penyidikan dalam persidangan.

"Tentu kita khawatir bila nanti mereka membongkar rahasia penyidikan. Ini tidak etis dan sudah menyalahi koridornya,” ujarnya.

“ Kemudian kita juga khawatir dan kita menghindari stigmaisasi di tengah masyarakat bila terjadi abuse of power dalam perkara ini," imbuh dia.

Pihaknya akan terus melakukan keberatan bila saksi membongkar rahasia penyidikan.

Jika rahasia penyidikan dibongkar dalam persidangan yang diketahui masyarakat umum, itu sudah melanggar koridor yang ada.

"Maka saksi harusnya bukan penegak hukum. Apabila polisi melakukan keberpihakan kepada satu pihak ini akan menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat. Padahal polisi itu harusnya netral," kata dia.

Menurut Eddy sangat aneh, tergugat menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Ia mempertanyakan sebagai apa Bidkum Polda Riau dalam perkara ini.

"Apakah Bidkum itu mengetahui peristiwa yang terjadi du lapangan," kata dia.

Diketahui, perkara ini bermula pada Maret 2020, bahwa ada plang nama di atas lahan milik Samin.

Plang nama itu memuat nama Kombes Pol MZ Muttaqien lengkap dengan jabatannya sebagai Irwasda Polda Riau. Plang nama itu berada di tanah seluas 300 Ha di Desa Rawang Air Putih, Siak.

Samin sebagai pemilik lahan menggugatnya di PN Siak. Sidang perdana perkara ini sudah dilaksanakan pada 9 April 2020 silam.

Dalam perjalanan perkara ini, Samin meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, yakni Arman.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved