Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Catut Nama Perwira Polisi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dibui 1 Tahun,Ini Perjalanan Kasusnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty dipenjara selama setahun gegara pasang plang nama Kombes Pol MZ Mutaqien di lahan orang

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengenakan baju tahanan di dalam mobil penyidik Kejari Siak, Selasa (18/5/2022). 

Pada perkara ini, terdakwa sebanyak dua orang. Selain Dewi Arisanty adalah M Sofyan Sembiring.

Kedua orang itu melakukan pertemuan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/03/2020) lalu.

Dari sana mereka berangkat ke Kabupaten Siak bersama-sama.

Dalam perjalanan ke Siak, kedua terdakwa berhenti di sebuah bengkel las untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan "Tanah ini milik Kombes Pol MZ Muttaqien sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No 40 Tahun 1988.

Setelah itu, plang nama dinaikkan ke mobil M Sofyan Sembiring.

Mereka berdua pergi ke suatu lahan di Kampung Rawang Air Putih RT 07, RW 03 Dusun II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Di sana, Dewi Arisanty menelepon warga bernama Warsan Jaya, Ketua RT setempat.

Dewi meminjam alat dodos untuk menggali tanah tempat pemasangan plang nama tersebut.

Akibat pemasangan plang mengatasnamakan eks Irwasda Polda Riau tersebut ada pihak klaim terhadap tanah tersebut melaporkan pemasangan plang merk itu ke Polres Siak.

“Ternyata tidak pernah Muhammad Zainul Muttaqien memberikan izin atau perintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut," kata Senopati.

Akibat itu Kombes Pol MZ Muttaqien merasa tersakiti, bahkan dijatuhkan kehormatan dan nama baiknya.

Celakanya, tanah yang telah dipasangi plang merk mengatasnamakan Kombes Pol Muttaqien ternyata bukan tanah milik Dewi Arisanty dan Syofyan.

Tanah itu ternyata milik orang lain, dan hingga saat ini juga masih terjadi sengketa lahan di antara beberapa orang yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien Pernah Digugat Secara Perdata oleh Samin

Pada 2020 lalu, salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut, Samin (alm) menggugat Kombes Pol MZ Muttaqien ke PN Siak.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved