Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

UPDATE Penyidikan Kasus Tipikor Penimbunan Areal MTQ Tahun 2020, Kejari Pelalawan Lakukan Ini

Dugaan tipikor penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau 2020 masih berjalan. Update terkini, Kejari Pelalawan periksa saksi dan kumpulkan bukti

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Pidsus Daniel Tobing dan Kasi Intelijen FA Huzni saat konferensi pers beberapa waktu lalu di kantor Kejari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020 masih terus berjalan. Update terkini, Kejari Pelalawan periksa saksi dan kumpulkan bukti.

Dugaan korupsi yang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Proses penyidikan kasus korupsi proyek di Dinas PUPR itu telah berjalan selama dua bulan sejak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Maret lalu.

Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menggali keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam menguak perkara rasuah senilai Rp 3,7 miliar ini.

"Proses penyidikan sampai saat ini masih berjalan terus. Memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH didampingi Kepala Seksi Pidsus Frederick Daniel Tobing SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, saat ditemui di Rumah Makan Pak Itam Pangkalan Kerinci, Senin (23/5/2022).

Kejari Silpia menyampaikan, tim jaksa bekerja secara profesional sejak penyidikan dimulai.

Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan untuk mengungkap perkara korupsi tersebut secara terang benderang.

Ia meminta dukungan dari berbagai pihak agar bisa segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Mohon berikan kami waktu untuk menyelesaikannya. Nanti pasti kita ekspos perkembangannya," tutur Silpia.

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Frederick Daniel Tobing menimpali tim pidsus telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau itu.

Saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan berasal dari Dinas PUPR Pelalawan, pihak kontraktor, dan unsur lainnya yang berkaitan.

Di samping itu, lanjut Daniel Tobing, pihaknya telah meminta keterangan dari ahli dalam perkara ini.

Saksi ahli dibutuhkan agar kasus proyek di Bidang Bina Marga Dinas PUPR itu semakin mengerucut, sehingga bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Masih ada beberapa yang mau kita gali, untuk alat buktinya," tambah Daniel.

Dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti-bukti itu bisa diambil kesimpulan untuk menentukan kerugian negara yang timbul hingga pihak yang akan menjadi calon tersangka dalam kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved