Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

UPDATE Penyidikan Kasus Tipikor Penimbunan Areal MTQ Tahun 2020, Kejari Pelalawan Lakukan Ini

Dugaan tipikor penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau 2020 masih berjalan. Update terkini, Kejari Pelalawan periksa saksi dan kumpulkan bukti

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Pidsus Daniel Tobing dan Kasi Intelijen FA Huzni saat konferensi pers beberapa waktu lalu di kantor Kejari. 

Diberitakan sebelumnya, proyek bermasalah itu dilaksanakan di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan.

Tepatnya, di samping Mesjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan.

Kejaksaan mencium aroma korupsi dalam proyek dengan anggaran jumbo itu hingga tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mendalaminya.

Pada proses penyelidikan sebelumnya tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memperoleh sebanyak 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.

Selain itu, sebanyak 22 orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan sejak awal Januari sampai pertengahan Maret 2022.

Orang-orang yang dipanggil dari berbagai instansi yang berkaitan dengan proyek diduga sarat dengan korupsi itu, untuk klarifikasi dan konfirmasi.

Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender.

Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.

Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved