Berita Pelalawan
UPDATE Penyidikan Kasus Tipikor Penimbunan Areal MTQ Tahun 2020, Kejari Pelalawan Lakukan Ini
Dugaan tipikor penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau 2020 masih berjalan. Update terkini, Kejari Pelalawan periksa saksi dan kumpulkan bukti
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020 masih terus berjalan. Update terkini, Kejari Pelalawan periksa saksi dan kumpulkan bukti.
Dugaan korupsi yang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Proses penyidikan kasus korupsi proyek di Dinas PUPR itu telah berjalan selama dua bulan sejak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Maret lalu.
Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menggali keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam menguak perkara rasuah senilai Rp 3,7 miliar ini.
"Proses penyidikan sampai saat ini masih berjalan terus. Memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH didampingi Kepala Seksi Pidsus Frederick Daniel Tobing SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, saat ditemui di Rumah Makan Pak Itam Pangkalan Kerinci, Senin (23/5/2022).
Kejari Silpia menyampaikan, tim jaksa bekerja secara profesional sejak penyidikan dimulai.
Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan untuk mengungkap perkara korupsi tersebut secara terang benderang.
Ia meminta dukungan dari berbagai pihak agar bisa segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Mohon berikan kami waktu untuk menyelesaikannya. Nanti pasti kita ekspos perkembangannya," tutur Silpia.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Frederick Daniel Tobing menimpali tim pidsus telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau itu.
Saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan berasal dari Dinas PUPR Pelalawan, pihak kontraktor, dan unsur lainnya yang berkaitan.
Di samping itu, lanjut Daniel Tobing, pihaknya telah meminta keterangan dari ahli dalam perkara ini.
Saksi ahli dibutuhkan agar kasus proyek di Bidang Bina Marga Dinas PUPR itu semakin mengerucut, sehingga bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
"Masih ada beberapa yang mau kita gali, untuk alat buktinya," tambah Daniel.
Dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti-bukti itu bisa diambil kesimpulan untuk menentukan kerugian negara yang timbul hingga pihak yang akan menjadi calon tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, proyek bermasalah itu dilaksanakan di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan.
Tepatnya, di samping Mesjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan.
Kejaksaan mencium aroma korupsi dalam proyek dengan anggaran jumbo itu hingga tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mendalaminya.
Pada proses penyelidikan sebelumnya tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memperoleh sebanyak 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.
Selain itu, sebanyak 22 orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan sejak awal Januari sampai pertengahan Maret 2022.
Orang-orang yang dipanggil dari berbagai instansi yang berkaitan dengan proyek diduga sarat dengan korupsi itu, untuk klarifikasi dan konfirmasi.
Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender.
Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.
Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kejari-pelalawan-pers-rilis-korupsi.jpg)