Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Virus PMK Hewan Ternak Kian Menyebar, Kasus Bertambah di Siak

Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di kabupaten Siak semakin menyebar.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Siak Susilawati (kiri) meninjau kandang sapi milik warga di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Siak. 

“Kami juga telah mengadakan sosialisasi di kantor camat dengan mengundang penghulu kampung dan pedagang ternak, kemudian kami memantau kandang-kandang termak oleh perugas kesehatan hewan didampimgi kepolisian,” kata dia.

Akibat bertambahnya jangkitan virus PMK pada sapi di Siak, akan mempengaruhi harga jual hewan kurban. Namun stok hewan kurban untuk kabupaten Siak masuh aman sejauh ini.

“Meskipun pedomannya, dari kabupaten kota lain tidak bisa memasukkan sapinya ke Siak bamun begitu juga sebaliknya, bahwa sapi Siak tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sehat ternak (DKKH) atau surst izin keluar ternak dari daerah Siak,” kata dia.

Bupati Siak Alfedri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi.

Pengendalian ini dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak dan instansi terkait.

Kemudian, petugas dapat melaporkan dan mengisolasi ternak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, sebelum dilakukan pemeriksaan. Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK.

Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak. Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Daerah Kabupaten Siak.

Setelah itu sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari dalam atau luar Kabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhan kebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Kemudian hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH/TPH.

Terakhir, pemotongan ternak terjangkit harus di bawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yang terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindari penyebaran virus. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved