Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Ini Sikap Pemkab Kampar Terkait Bentrok Berdarah,Status Quo Koperasi Sawit, Biaya Korban Ditanggung

Penjabat Bupati Kampar, Kamsol menyatakan kepengurusan Koperasi Iyo Basamo status quo, biaya korban ditanggung Pemkab Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pj Bupati kampar, Kamsol menyatakan kepengurusan Koperasi Iyo Basamo status quo, biaya korban ditanggung Pemkab Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Kamsol menyatakan kepengurusan Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang yang bentrok berdarah status quo. Biaya pengobatan korban bentrokan ditanggulangi pemerintah.

Kamsol menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum pelaku kekerasan. Ada 17 orang yang diamankan setelah bentrok. Ia meminta otak pelaku diusut.

"Otak pelaku kekerasan harus diusut," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/6/2022).

Terhadap korban bentrokan, ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Kampar menanggulangi biaya perobatan di rumah sakit.

Ia sudah meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dan memantau kondisi korban.

"Pembiayaannya ditanggulangi pemkab," katanya.

Ia menjelaskan, dirinya sudah melakukan pendekatan setelah mendapat kabar adanya gesekan, Minggu (19/6/2022) sore. Ia langsung berkoordinasi dengan Kapolres Kampar dan Dandim 0313/KPR agar tim gabungan ke lokasi.

Kamsol juga sendiri turun ke lokasi pukul 22.00 WIB lewat.

Ia meninggalkan lokasi pukul 00.30 WIB. Ia sempat memberi pemahaman kepada masyarakat agar bersabar karena sedang ditangani pemerintah.

"Alhamdulillah, malamnya sudah terkendali dan kondusif. Ada sekitar 17 orang diproses," katanya.

Sebelumnya, ia sudah membahas persoalan Koperasi Iyo Basamo dalam rapat khusus bersama Forkopimda pada Senin (13/6/2022). Rapat membahas langkah-langkah penyelesaian.

Eks Kadisdik Riau ini mempertegas hasil mediasi di Pemkab Kampar, Selasa (31/5/2022).

Kamsol menegaskan, mediasi tidak untuk mendahului proses hukum gugatan di pengadilan yang diajukan Hermayalis.

"Di sini ada dua kubu. Mediasi itu agar kedua belah pihak meninggalkan lokasi. Istilahnya, kepengurusan koperasi status quo," ujarnya. Pilihan ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang lebih serius.

Status quo dimaksudkan agar Pemkab Kampar dapat bekerja fokus melakukan penyelesaian. Selain itu, sambil menunggu perkara di pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved