Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Ini Sikap Pemkab Kampar Terkait Bentrok Berdarah,Status Quo Koperasi Sawit, Biaya Korban Ditanggung

Penjabat Bupati Kampar, Kamsol menyatakan kepengurusan Koperasi Iyo Basamo status quo, biaya korban ditanggung Pemkab Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pj Bupati kampar, Kamsol menyatakan kepengurusan Koperasi Iyo Basamo status quo, biaya korban ditanggung Pemkab Kampar. 

"Jadi selama proses hukum berjalan, ada pihak yang ditunjuk pemerintah mengelola kebun koperasi tersebut," katanya.

Ia meminta semua pihak menahan diri selama proses di pengadilan berjalan. Tetapi pidana bagi pelaku kekerasan mesti ditegakkan.

Bentrok berdarah dua kelompok massa di Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang pecah, Minggu (19/6/2022). Salah satu kubu mengklaim ingin mengamankan lahan kelapa sawit milik koperasi.

Klaim ini datang dari kubu Hermayalis. Ketua Koperasi yang lengser dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sejak September 2021.

RALB memilih Yuslianti sebagai ketua dan mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM).

Hermayalis menggugat Yuslianti cs ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Ia dimenangkan oleh putusan hakim pada 2 Maret 2022 lalu.

Hakim menyatakan pengurusan Yuslianti tidak sah. Sebaliknya mensahkan pengurusan Hermayalis periode 2020-2025.

Yuslianti cs banding dan menang. Putusan banding dibacakan pada 5 April 2022.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan putusan PN Bangkinang. Kepengurusan Yuslianti dinyatakan sah.

Hermayalis mengajukan upaya kasasi. Di tengah proses kasasi, Sekretaris Daerah Kampar memediasi kedua kubu pada 31 Mei 2022.

Mediasi yang dihadiri Kepala Polres Kampar itu menyepakati kedua kubu melebur dan menggelar Rapat Anggota bersama.

Hasil mediasi malah berujung bentrok. Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Hermayalis menjelaskan kronologis bentrokan.

Menurut dia, tenaga keamanan yang dipekerjakan Hermayalis ingin mempertahankan lahan koperasi.

Ia beralasan, pihak lain menguasai dan melakukan pemanenan. Dimana seharusnya saling menahan diri sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, yang satu mempertahankan lahan. Satu lagi ingin menguasai lahan dan melakukan pemanenan," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/6/2022).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved