4 Pria Paksa Gadis Belia Berhubungan Badan, Ada yang Dilakukan di Kebun hingga Rumah Warga
Saat beraksi, para pria di Ciamis tersebut ada yang melakukannya di rumah sendiri, ada juga yang di kebun hingga di rumah warga.
Tersangka Wa (23) mengaku telah merudapaksa korban pada bulan April sebanyak 3 kali.
Tersangka Su (68) sebanyak sekali (bulan April), tersangka Ce (54) melakukannya 1 x (bulan Maret), dan tersangka DH (67) 2 kali pada bulan April 2022, saat bulan puasa.
Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah pelaku dan ada juga di kebun serta ada pula di rumah warga.
Atas perbuatan durjana itu, kini para tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
Mereka diancam ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keempat tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Meski antara tersangka dengan pihak keluarga korban sudah islah, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut terus berlanjut.
Untuk trauma healing terhadap korban, menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Polres Ciamis melibatkan tim dari UPTD PPA Jabar.
Pihak Polres Ciamis bersama pihak berwewenang masih melakukan observasi apakah korban merupakan seorang anak berkebutuhan khusus atau bukan.
Yang pasti, menurut catatan Tribun, kasus yang menimpa anak piatu di bawah umur tersebut sempat mengundang reaksi warga.
Warga terutama ibu-ibu sempat ramai-ramai mendatangi balai desa setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id: https://jabar.tribunnews.com/2022/07/06/empat-pelaku-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-di-ciamis-jadi-tersangka-3-di-antaranya-kakek-kakek?page=all.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/seorang-bocah-sd-di-tegal-dinodai-ayah-kandungnya.jpg)