Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Berjilbab di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumut Tuai Polemik

Kepala SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara melarang penggunaan jilbab di sekolah yang ia pimpin. 

Gambar oleh Pezibear dari Pixabay
Kepala SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara larang penggunaan jilbab 

Menurutnya, pelarangan jilbab itu bisa memicu kontroversi di antara orang tua murid, pemerintah dan masyarakat luas.

Kepala sekolah dan guru sudah seharusnya menghargai agama yang dianut siswa serta nilai yang dijunjung keluarga dan norma yang hidup di lingkungan sekolah itu.

Terkait informasi yang ada saat ini, pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan investigasi.

Bila terdapat temuan, akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di kepegawaian.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved