Larangan Berjilbab di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumut Tuai Polemik
Kepala SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara melarang penggunaan jilbab di sekolah yang ia pimpin.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Gambar oleh Pezibear dari Pixabay
Kepala SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara larang penggunaan jilbab
Menurutnya, pelarangan jilbab itu bisa memicu kontroversi di antara orang tua murid, pemerintah dan masyarakat luas.
Kepala sekolah dan guru sudah seharusnya menghargai agama yang dianut siswa serta nilai yang dijunjung keluarga dan norma yang hidup di lingkungan sekolah itu.
Terkait informasi yang ada saat ini, pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan investigasi.
Bila terdapat temuan, akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di kepegawaian.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/muslim-jilbab.jpg)