Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Oknum Pegawai Bank Daerah Riau, Tilap Uang Nasabah Total Rp5 M

Ditreskrimsus Polda Riau, sedang melengkapi berkas perkara kasus oknum pegawai bank daerah Riau yang tilap uang nasabah total Rp5 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ditreskrimsus Polda Riau, sedang melengkapi berkas perkara kasus oknum pegawai bank daerah Riau yang tilap uang nasabah total Rp5 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sedang melengkapi berkas perkara kasus oknum pegawai bank daerah Riau yang tilap uang nasabah total Rp5 miliar.

Adapun tersangka dalam perkara ini, adalah pria yang merupakan oknum pegawai bank tersebut berinisial RP (33).

Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi terkait.

"Untuk penyidikan perkara masih berproses. Saat ini penyidik sedang memeriksa saksi-saksi, mengingat jumlah korban mencapai 100 orang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (16/7/2022).

Lanjut dia, jika nanti keseluruhan proses sudah rampung, maka langkah berikutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, atau tahap I.

Sebelumnya, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini ke Kejati Riau.

Atas hal ini, Kejati Riau juga telah menerbitkan P-16, atau surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara, yang berjumlah 3 orang.

Untuk diketahui, RP menilap uang 101 orang nasabah bank total Rp5 miliar lebih. Uang itu digunakan tersangka untuk main judi online.

Tersangka yang terakhir menjabat sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru ini, sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2020 lalu.

Perbuatan tersangka mulai terungkap saat ia menghubungi seorang petugas customer service bank daerah di Pasir Pengaraian, Rohul, pada 16 Juni 2022.

Ketika itu tersangka meminta bantuan untuk membuka daftar rekening dormant sejumlah nasabah.

Awalnya, petugas customer service itu tak menaruh curiga.

Keesokan harinya, petugas customer service tersebut mengetahui ada transaksi melalui ATM, yang mana dia curiga karena dari data nasabah tersebut, nyatanya tidak punya fasilitas ATM.

Hal ini kemudian dilaporkan ke tim investigasi internal bank. Serangkaian proses pemeriksaan pun dilakukan.

Hasilnya, ternyata ada indikasi tindak pidana yang dilakukan tersangka, pihak bank lantas melapor ke Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, RP akhirnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata tersangka menggunakan uang yang ditilapnya untuk main judi online.

Akun bank milik tersangka ini, terkait semua dengan judi online.

Hasil pemeriksaan tersangka, dia sudah melakukan kegiatan tindak pidana perbankan ini selama 2 tahun belakangan.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang dijerat polisi.

Ikut disinyalir pula, masih ada nasabah lain yang menjadi korban tersangka.

Salah satu nasabah korban tersangka ini, ada yang saldonya Rp400 juta. Namun oleh tersangka, hanya disisakan Rp50 ribu.

Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, kebanyakan dalam bentuk dokumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved