Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Remaja Putus Sekolah di Kuansing Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 150 Ribu Sekali Transaksi

Seorang remaja putus sekolah di Kelurahan Sungai Jering, Kuansing berinisal RRP (16) ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Foto/Polres Kuansing
DITANGKAP - Remaja laki-laki usia 16 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Kuansing karena jadi kurir sabu. 

Ringkasan Berita:
  • Remaja putus sekolah berinisial RRP (16) ditangkap di bengkel motor karena jadi kurir sabu.
  • Tes urine positif sabu; ditemukan 1,33 gram sabu, alat hisap, dan iPhone 13.
  • RRP mengaku bekerja untuk K (buron), dijerat UU Narkotika; polisi buru pemasok.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang remaja putus sekolah di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berinisal RRP (16) ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.

Selain menjadi kurir, remaja laki-laki itu juga kerap mengonsumsi sabu.

Hal itu terbukti dari tes urine RRP.

kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, Senin (17/11/2025) melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Hasan Basri menjelaskan, RRP diupah Rp 150 ribu dalam sekali transaksi oleh seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam kejaran polisi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelalawan Gulung 4 Pria Pengedar di Sorek Satu, 11 Paket Sabu Disita

"RRP diamankan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba di Sungai Jering, kemudian kami melakukan penyelidikan yang mengarah ke RRP," ujar IPTU Hasan.

IPTU Hasan menjelaskan, RRP ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor.

Dalam penangkapan, RRP sempat membuang sebagian barang bukti di pinggir jalan.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 pipet kaca Pyrex berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, plastik klip bening kosong, alat hisap bong, kotak rokok, serta 1 unit iPhone 13," ujar IPTU Hasan.

Dari hasil interogasi, RRP mengaku mendapatkan 22 paket sabu dari K.

RRP bertugas mengantarkan sabu ke pelanggan K.

"RRP ini kerja dengan K, jadi tersangka bekerja sesuai perintah," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami pun akan memburu K sebagai pemasok sabu yang diedarkan RRP," ujar IPTU Hasan.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved