Berita Pelalawan
Jalan Lintas ke KM 55 Rusak Akibat Portal Tak Berfungsi, Komisi lll DPRD Panggil Dishub Pelalawan
Pertemuan Komisi III DPRD dengan Dishub ini membahas pengaktifan kembali portal pembatas jalan yang ada di Jalan Lintas ke KM 55 Pangkalan Kerinci.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Sehingga coltdiesel hingga truk besar tidak lagi bisa lewat.
Pasalnya, jika besi pembatas tetap diperbaiki dengan sistem hidrolik akan sangat mudah dirusak oleh oknum sopir yang bandel.
"Sekarang ketinggian yang dibutuhkan harus sesuai juga dengan undang-undang yang ada agar tidak menyalahi," papar Burhan Manjo.
Komisi lll meminta agar bertindak tegas kepada setiap kendaraan berat yang memaksa lewat.
Kecuali hal-hal yang insidentil atau kegiatan pemerintahan maupun institusi pemerintah lainnya.
Walaupun pemilik kendaraan merupakan oknum tokoh masyarakat maupun orang yang memiliki pengaruh kuat di Pangkalan Kerinci, Dishub harus memberikan perlakuan sama dan tidak terkesan kucing-kucingan.
"Mungkin Dishub bisa membangun pos di pintu masuk ataupun pintu keluar dan menempatkan petugas di sana. Jadi penjagaannya maksimal," beber anggota dewan Andri Fransiscus.
Di sisi lain, DPRD juga mempertimbangkan masyarakat yang tinggal di sisi kiri dan kanan Jalan Lintas tersebut, termasuk warga pemilik kebun sawit yang ada di sekitarnya.
Mereka harus melewati jalan itu untuk aktivitas hingga kegiatan panen memakai mobil coltdiesel.
Tentu akan terhalang jika portal dikunci mati setinggi mobil minibus.
"Penduduk yang tinggal dan memiliki kebun di sana juga harus didata dengan jelas. Jadi kita tahu siapa yang akan menggunakan akses itu setiap hari secara rutin," ungkap Nazaruddin Arnazh menimpali.
Kepala Dishub Pelalawan, Fery Zulkarnain Fasda Bino menerangkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, ketinggian portal dibatasi mencapai 3,5 meter untuk jalan tipe 3C.
Jalan Lintas itu masuk kategori tipe 3C yang bisa dilalui kendaraan 8 ton untuk satu sumbu.
Namun ada ruang yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam membangun portal di jalan kabupaten.
Pemda harus menerbitkan aturan turunannya seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
