Berita Pelalawan
Jalan Lintas ke KM 55 Rusak Akibat Portal Tak Berfungsi, Komisi lll DPRD Panggil Dishub Pelalawan
Pertemuan Komisi III DPRD dengan Dishub ini membahas pengaktifan kembali portal pembatas jalan yang ada di Jalan Lintas ke KM 55 Pangkalan Kerinci.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
"Mungkin untuk waktu yang cepat kita harus membuat Perbup. Kalau membuat Perda akan lama," beber Fery Zulkarnain.
Terkait pembanguan pos Dishub, ia menilai tidak efisien dan efektif.
Karena kebanyakan personil Dishub merupakan pegawai honor yang gajinya kecil dan jam kerjanya hanya sampai sore.
Sehingga rentan terjadi penyimpangan di lapangan yang dapat menguntungkan sopir dan petugas.
Pihaknya kuatir akan terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli) untuk meloloskan mobil tertentu dengan syarat membayar sejumlah uang.
Dishub berencana akan mengunci portal besi pada ketinggian 2,25 meter pada satu sisi jalan masuk dari Kilometer 55.
Dengan kondisi seperti itu, kendaraan berat dari Jalan Lintas Timur (Jalintim) tidak bisa masuk.
Namun kendaraan warga pemilik kebun tetap bisa beroperasi.
"Ini menurut kami pas. Warga sekitar tetap terakomodir, tapi kendaraan berat tak bisa masuk," tandasnya.
Setelah berdebat panjang dan saling memberikan masukan.
Akhirnya diambil beberapa kesepakatan dan keputusan dalam rapat.
Diantaranya, Dishub mempercepat pembuatan Perbup terkait pemasangan besi portal untuk jalan kabupaten.
Kemudian mendata jumlah warga yang tinggal dan memilik kebun di sekitar jalan dua jalur itu.
Terakhir memasak besi pembatas jalan dengan ketinggian 2,4 meter di 4 portal pintu masuk maupun keluar.
Dishub meminta waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan kesepakatan itu.
Komisi lll DPRD akan kembali memanggil instansi ini untuk mengetahui perkembangan dan progres di lapangan.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
