Usaha Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK Takkan Mempengaruhi Penyidikan Kaus Meme Stupa oleh Polisi
POlda Metro Jaya memastikan, penyidikan ksus meme stupa Roy Suryo akan jalan terus. Tidak ada pengaruhnya meskipujn Roy Suryo berlindung di LPSK
Roy Suryo menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dituntut terkait kasus unggahan meme tersebut.
Hal itu ia katakan sembari memamerkan surat rekomendasi dari LPSK.
"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai clear," ujar Roy.
Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli, termasuk pelaku, tidak boleh digugat pidana maupun perdata," kata Edwin.
Sebelumnya, seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso juga melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, 20 Juni 2022.
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana, Kurniawan melaporkan Roy Suryo terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Joko Widodo di media sosial.
"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Herna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Roy Suryo Dipolisikan, Mbak Rara Buka Kartu Tarot si Mantan Menteri, Nasibnya Terkuak: Sadarlah
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Herna, kliennya melaporkan Roy Suryo karena pakar telematika itu turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Herna pun berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
